Gagal Mengelabuhi Aparat, Kurir Asal Bangkalan Selundupkan 1 Kilogram Sabu dalam Bungkus Mi Instan di Tanah Laut

banner 120x600

TANAH LAUT, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial SE (43) asal Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim), berhasil dibekuk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tindakan

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada tanggal 19 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat total mencapai 1 kilogram.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi tertentu untuk mengelabui kondisi buruknya.

Barang terlarang tersebut diketahui dibawa oleh seorang kurir asal Bangkalan, Jawa Timur, dengan trik disembunyikan di dalam kemasan mi instan, ujar Ricky saat memberikan keterangan pers kepada para jurnalis, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, SE diketahui merupakan anggota jaringan sindikat penyelundupan sabu lintas provinsi. Sabu seberat 1 kilogram itu diperkirakan masuk melalui rute jalur laut yang berasal dari Bangkalan dan rencananya akan disebarkan di wilayah Tanah Laut, Kalsel.

Tak hanya baru sekali ini, Kapolres mengungkapkan bahwa SE telah mengakui perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Pelaku mengaku telah tiga kali melakukan tindak pidana menyelundupkan sabu ke Tanah Laut.

“Untuk setiap sekali mengajar sabu, SE menerima upah sebesar Rp 5 juta yang dibagikan oleh seorang bandar berinisial R,” ungkap Ricky.

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurirnya saja. Petugas Direktorat Narkoba Polres Tanah Laut sempat melakukan pengembangan dan pendingin ke R, yang merupakan bandar utama yang disebut oleh SE. Upaya kejar bahkan

“Kami sempat melakukan penelusuran hingga ke wilayah Jawa Timur, akan tetapi tersangka R berhasil melarikan diri dan saat ini statusnya masih dalam proses pencarian. Kini R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Ricky.

Sementara itu, SE kini terpaksa harus merasakan dinginnya dinding sel petugas Mapolres Tanah Laut. Ia dijerat dengan Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman ancaman pidana kurungan penjara selama lebih dari 5 tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0