Jakarta, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengusutan dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji memasuki babak baru setelah pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai penyidik sebagai bagian penting dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal dalam pengelolaan kuota haji melalui biro perjalanan.
Khalid mengungkapkan bahwa dana tersebut diterimanya dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut saat menerimanya.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dana tersebut langsung dikembalikan setelah diminta oleh penyidik KPK.
“KPK meminta dikembalikan, kami langsung kembalikan,” katanya.
Lebih lanjut, Khalid menyatakan bahwa dirinya justru merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam skema pembagian kuota haji tambahan tersebut. Melalui biro perjalanan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri, ia sempat merencanakan keberangkatan sekitar 100 jemaah haji khusus.
Keterlibatan pihaknya bermula dari tawaran visa haji yang disediakan oleh PT Muhibbah, yang kemudian menjadi pintu masuk dalam perkara yang kini tengah diselidiki KPK.
Penyidik terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, yang merupakan layanan penting bagi masyarakat.
[RED]













