Kupang, 23 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara. Dalam hal tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal jaringan tersebut telah menimbulkan kerugian global yang diperkirakan mencapai USD 20 juta atau setara sekitar Rp350 miliar , dengan jumlah korban mencapai sekitar 34 ribu orang di berbagai negara.
Dalam proses penindakan, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar .
Untuk memastikan fungsi perangkat lunak yang diperjualbelikan, peneliti melakukan pendalaman melalui metode undercover buy dengan menggunakan aset kripto. Hasilnya, perangkat tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi phishing , yakni memperoleh akses ilegal terhadap data pribadi korban.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga global.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk tidak sembarangan mengakses tautan mencurigakan atau membagikan data pribadi di platform yang tidak terpercaya.
[RED]













