Reskrimpolda.news – Jakarta, 28 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menguasai 47.000 hektare lahan sawit milik almarhum DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatra Utara, yang diduga ilegal. Lahan yang dikuasai keluarga Sitorus melalui PT Tor Ganda selama 19 tahun itu kini resmi dikembalikan ke negara, menyusul eksekusi administratif pada Jumat (25/4/2025) oleh Satgas Pengembalian Kawasan Hutan (PKH).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah ini sebagai upaya memulihkan hak negara atas kawasan Hutan Register 40 yang dialihfungsikan secara tidak sah. “Ini bentuk penegakan hukum konsisten terhadap perampasan aset negara,” tegas Febrie. Eksekusi dilakukan setelah upaya panjang sejak putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 yang menyatakan penguasaan lahan tersebut melawan hukum.
Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, mengungkap tantangan eksekusi selama ini. “Selama 18 tahun, eksekusi terhambat berbagai faktor. Kehadiran Satgas PKH memutus mata rantai hambatan,” jelasnya. Lahan terbagi dalam dua klaster: 23.000 ha dikelola PT Tor Ganda dan KPKS, serta 24.000 ha oleh PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub.
Ke depan, lahan akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dinilai kelayakannya sebelum dikelola BUMN. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah merebut kembali aset negara dari cengkeraman ilegal. Sebelumnya, Satgas PKH sukses mengembalikan satu juta hektare hutan dari 369 perusahaan pada Maret 2025.
Kasus ini menjadi bukti meningkatnya agresivitas negara dalam menindak praktik perambahan hutan. “Tidak ada lagi toleransi bagi pihak yang merugikan negara,” pungkas Sutikno. Upaya ini diharap menjadi momentum pemulihan ekosistem sekaligus penegakan kedaulatan hukum.
(Red/Hsn)













