Reskrimpolda.news – Pekanbaru, 28 April 2025 – Poltak Simanjuntak (35), salah satu buronan kasus pembakaran mobil polisi di Depok yang tergabung dalam kelompok GRIB, akhirnya ditangkap di kediaman keluarganya di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (25/4/2025). Pria berjuluk Sulaeman atau Madura Simanjuntak ini telah menjadi target operasi kepolisian sejak tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada April 2025.
Penangkapan dilakukan Subdit V Siber Polda Riau setelah menerima permintaan bantuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Tim bergerak cepat dan mengamankan tersangka di Jalan Baru Bakal, Tualang, Siak, sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Pekanbaru.
Poltak disebut melarikan diri dari Jakarta menggunakan bus dari Terminal Pasar Rebo menuju Pelabuhan Merak, lalu transit menggunakan bus ALS ke Pekanbaru sebelum akhirnya menumpang travel ke Tualang. “Dia mengaku bertindak sendiri selama pelarian,” tambah Ade.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, tiga rekan Poltak yang berinisial THS, VS alias T, dan RS masih buron. Kepolisian mengeluarkan ultimatum agar ketiganya segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan berhenti memburu mereka. Menyerah adalah pilihan terbaik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” tegas Ade.
Kasus pembakaran mobil polisi di Depok yang melibatkan kelompok GRIB sebelumnya menyita perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap aparat. Polisi menjanjikan proses hukum transparan bagi semua pihak terlibat.
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait buronan melalui call center kepolisian. Sementara itu, pengamanan di sejumlah titik di Riau dan Jawa diperketat untuk mengantisipasi pelarian tersisa.
(Red/Hsn)