Banda Aceh, 5 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan baru terkait penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, warga dengan tingkat pengeluaran per kapita sekitar Rp2,5 juta ke atas per bulan tidak lagi ditanggung oleh program JKA dan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil setelah dilakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data masyarakat berbasis pengelompokan desil ekonomi. Warga yang termasuk dalam Desil 8 hingga Desil 10, dengan tingkat pengeluaran antara Rp2,5 juta hingga di atas Rp5 juta per bulan, dinilai telah masuk kategori mampu atau sejahtera.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah penghapusan program JKA, melainkan bentuk penyesuaian agar bantuan tepat sasaran.
“Masyarakat pada Desil 8 hingga 10 yang tergolong sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri. Kami ingin memastikan JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan yang paling membutuhkan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pengetatan kebijakan ini juga dipengaruhi oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak tahun 2023, yang berkurang dari 2 persen menjadi 1 persen, sehingga pemerintah perlu melakukan efisiensi fiskal demi menjaga keberlanjutan program kesehatan.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 823.914 jiwa akan dinonaktifkan dari kepesertaan JKA karena masuk kategori mampu. Rinciannya meliputi:
- Desil 8 (mapan): pengeluaran sekitar Rp2,5 juta–Rp3 juta per bulan
- Desil 9 (kaya): pengeluaran sekitar Rp3,5 juta–Rp4,5 juta per bulan
- Desil 10 (sangat kaya): pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi kelompok rentan. Warga yang tergolong mampu namun menderita penyakit kronis atau katastropik, penyandang disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan tetap mendapatkan jaminan melalui program JKA tanpa mempertimbangkan klasifikasi ekonomi.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
[RED]













