Karanganyar, 5 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengenalan subsidi gas LPG di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan ini berawal dari pengamatan petugas terhadap aktivitas sebuah mobil pikap yang keluar-masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan adanya praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan peralatan modifikasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar.
Selain itu, petugas juga menyiapkan sejumlah barang bukti, di antaranya 820 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang dan regulator yang telah dimodifikasi, timbangan, serta segel tabung yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku mampu memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung gas oplosan setiap hari. Dari aktivitas ilegal tersebut, mereka diduga meraup keuntungan berkisar antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari.
Jika diakumulasikan, omset dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat sebagai pengguna subsidi LPG.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, sekaligus menindak tegas pelaku yang mendorong distribusi subsidi LPG.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi serta tidak tergiur harga murah yang tidak sesuai ketentuan, guna menghindari risiko serta mendukung penegakan hukum.
[RED]













