Jakarta, 2 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdirektorat 3 berhasil mengungkap praktik laboratorium gelap (clandestine Laboratory) yang memproduksi narkotika jenis ekstasi dan “happy water” di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial K (32) dan S (38). Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket yang terletak di apartemen Tower G tersebut.
Dari hasil penangkapan awal, aparat menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diduga siap edar. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke salah satu unit kamar di lantai 22 yang diketahui perekrutan oleh kedua tersangka.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa unit apartemen tersebut digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas manufaktur narkotika skala rumahan yang diselenggarakan di kawasan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal bahan baku serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam operasi rahasia laboratorium tersebut.
[RED]













