Depok, 2 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polres Metro Depok resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan berinisial TIA OCVARIA HINNARTI alias TIA terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dirilis, TIA merupakan warga berjenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta pada 19 Oktober 1989. Identitas lainnya mencantumkan alamat di kawasan Kampung Babakan No. 41 RT 005 RW 022, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Penetapan status DPO ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum yang tengah berjalan. Polisi mencurigai TIA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aliran dana yang mengarah pada dugaan praktik pencucian uang.
Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Satreskrim Polres Metro Depok.
Informasi terkait keberadaan DPO juga dapat disampaikan melalui nomor laporan Kapolres di 0811-799-3789.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













