Sanggau, 2 April 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Entikong bersama tim gabungan TNI berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi terpadu tersebut melibatkan personel KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, unsur intelijen TNI, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Satuan Inteldim 1204/Sanggau.
Kegiatan penindakan dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Maret 2026, di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam patroli gabungan, petugas menemukan sebuah gubuk kosong yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang selundupan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pemilik yang diduga berasal dari Malaysia. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita total 80 karton rokok ilegal, terdiri dari 74 karton rokok jenis Era Flavour sebanyak 740.000 batang dan 6 karton rokok jenis Win Mild sebanyak 76.800 batang, dengan total keseluruhan mencapai 816.800 batang.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp408,4 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar sekitar Rp1,327 miliar.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas telah melakukan tindakan penegahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan TNI dalam menekan praktik penyelundupan serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Sinergi antarinstansi di wilayah perbatasan pun terus diperkuat guna menjaga integritas ekonomi nasional.
[RED]













