HOME, Kota  

Toko Penjual Tramadol Ilegal di Rawalumbu Bekasi Digerebek Aparat Gabungan

banner 120x600

Kota Bekasi, 28 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat gabungan di wilayah Kota Bekasi berhasil menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Rawalumbu, pada Kamis (26/3/2026).

crossorigin="anonymous">

Penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga peredarannya meluas secara ketat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga dijual tanpa izin resmi. Aparat juga mengamankan pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak yang berwenang masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan distribusi serta asal-usul peredaran obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.

Aparat menjamin komitmennya untuk terus anggotanya mengedarkan obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dokter serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0