Makassar, 19 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai merek “Smith” di wilayah Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini dilakukan saat barang kiriman tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, menyusul adanya laporan terkait aktivitas pengiriman masyarakat mencurigakan dari Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal yang dikemas dalam kardus dan disamarkan sebagai barang kesehatan. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mencantumkan isi muatan sebagai perlengkapan medis seperti sarung tangan dan perban dalam dokumen pengiriman, guna menghindari kelengkapan aparat.
Selain mengamankan bukti barang dalam jumlah besar, petugas juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Sementara itu, jadi
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman rokok ilegal tersebut. Selanjutnya penanganan perkara akan diserahkan kepada instansi Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam anggota peredaran barang ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor penerimaan bea cukai. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga kepatuhan dan kepatuhan hukum.
[RED]













