google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gunakan Ijazah Orang Lain untuk Nyaleg, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Ditahan Polisi

banner 120x600

PELALAWAN, 8 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Warga Provinsi Riau dihebohkan dengan terasing dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial Sunardi , yang diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk memenuhi syarat pencalonan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 .

crossorigin="anonymous">

Sunardi yang merupakan anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar tersebut resmi ditahan oleh penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu.

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara , yang menyatakan bahwa tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ​​pada Rabu (4/3/2026) .

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari adanya keamanan terhadap berkas administrasi pencalonan Sunardi saat mengikuti Pileg 2024 lalu. Aparat kemudian melakukan penyelidikan mendalam sejak awal Januari 2026 .

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik ​​menemukan fakta bahwa ijazah Paket C yang digunakan Sunardi sebagai syarat administratif pencalonan diduga bukan miliknya , melainkan milik orang lain.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai persyaratan pencalonan diduga bukan milik yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.

Diduga, tersangka sengaja mencatat identitas pendidikan orang lain agar dapat memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon legislatif.

Ironisnya, dengan dokumen tersebut Sunardi berhasil lolos sebagai calon anggota legislatif , memenangkan kursi DPRD Pelalawan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 , dan sempat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 .

Pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian atau digunakan untuk memperoleh keuntungan tertentu secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara bagi pelakunya.

Saat ini, penyidik ​​masih terus melakukan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas penyidikan serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tersingkirnya wakil rakyat tersebut pun memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan peristiwa tersebut karena seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi representasi masyarakat justru diduga memperoleh jabatan melalui cara yang tidak sah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0