JAKARTA, 22 Februari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara serta pensiunan akan mulai disalurkan lebih awal pada pekan pertama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diambil untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Berdasarkan jadwal yang disiapkan, penyaluran THR tersebut diperkirakan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026 , dengan mekanisme pencairan mengikuti ketentuan teknis yang diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Langkah percepatan penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, serta para pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan hari besar keagamaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap perputaran perekonomian nasional, khususnya pada sektor konsumsi rumah tangga.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap melalui instansi masing-masing serta lembaga penyalur pensiun, dengan memastikan administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]













