Polda Jawa Barat Ungkap Praktik Mafia Tanah di Cianjur, Tersangka Gunakan Dokumen Palsu dan Identitas Ganda

banner 120x600

Bandung, 3 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur . Dalam pengungkapan tersebut, penyidik ​​mengungkap satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin , yang diduga melakukan serangkaian pemalsuan dokumen pertanahan dan identitas kependudukan guna menguasai lahan secara melawan hukum.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso , terkait dugaan penguasaan lahan ilegal perkebunan teh Marriwatie . Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting yang dijadikan dasar dalam Pengajuan sertifikat hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur . Apalagi dalam proses administrasi tersebut, tersangka menggunakan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama , namun memiliki perbedaan foto dan waktu penerbitan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ade Sapari mengungkapkan bahwa tersangka memposisikan dirinya sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki dasar hukum atau legal standing yang sah. Akibat rangkaian tindakan pemalsuan tersebut, pada rentang waktu 2012 hingga 2015 , terbit sembilan sertifikat hak atas nama tersangka , serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap .

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun .

Penyidik ​​Polda Jawa Barat saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 orang Saksi , dua orang ahli , serta penyitaan puluhan dokumen yang berkaitan dengan proses penguasaan dan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk anggota menjalankan mafia tanah secara tegas dan berkelanjutan demi menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menjaga administrasi pertanahan secara tertib.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0