Tanggamus, 1 Febuari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SF (40) , seorang ayah kandung terhadap anak berumur sendiri yang masih berusia 14 tahun . Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur , Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 28 Januari 2026 , setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kecurigaan keluarga muncul setelah diketahui korban dalam kondisi hamil, sehingga dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga , menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan sedikit toleransi pun terhadap tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak dan orang tua kandung.
“Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat terhadap hukum serta nilai kemanusiaan. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegas AKP Khairul Yassin Ariga.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun . Selain itu, sesuai ketentuan hukum, hukuman dapat diperberat khususnya (1/3) karena pelaku berstatus sebagai orang tua atau wali korban.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis secara menyeluruh , termasuk perlindungan hukum dan pemulihan trauma, dengan melibatkan instansi terkait dan tenaga profesional.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak, serta bersama-sama menjaga lingkungan yang aman demi melindungi masa depan generasi muda.
[RED]













