Paser, 1 Febuari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Misran Toni , tokoh adat Dayak Deah yang berasal dari Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur , menjadi sorotan publik setelah ditetapkan dan ditangkap aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota keluarganya.
Misran Toni dikenal luas sebagai figur masyarakat adat yang secara terbuka menolak aktivitas pertambangan batu bara yang diduga melintasi dan memanfaatkan jalan umum di wilayah tempat tinggal masyarakat setempat. Penolakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Penangkapan Misran Toni dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang kini tengah diproses secara hukum. Aparat menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil dan pemerhati isu lingkungan menyoroti penegakan hukum dalam konteks konflik pertambangan di wilayah tersebut. Mereka meninjau belum adanya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan, termasuk perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining , tokoh adat tertentu, serta pihak-pihak lain yang diduga mendukung operasional tambang.
Sorotan tersebut berkembang menjadi diskusi publik terkait keadilan penegakan hukum , perlindungan masyarakat adat, serta tata kelola pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan lingkungan.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini masih terus diawasi, disertai dengan tuntutan publik agar penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan tidak tebang pilih.
[RED]













