Serang, 30 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin mencapai titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut empat pembela dalam proyek pengelolaan sampah dengan nilai anggaran mencapai Rp75,9 miliar , yang dinilai merugikan keuangan negara dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tuntutan pidana paling berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti . JPU menuntut Sukron dengan pidana penjara selama 14 tahun , denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan , serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar . Apabila uang pengganti tersebut tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun .
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman , dituntut 12 tahun penjara , denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan , serta uang pengganti sebesar Rp200 juta .
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegasSubardi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, saat membacakan tuntutan dalam sidang diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu malam,28 Januari 2026.
Terdakwa lainnya, Zeky Yamani , aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel , dituntut 10 tahun penjara , denda Rp500 juta , serta uang pengganti sebesar Rp800 juta . Sedangkan Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa , selaku Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel , dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta , tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula dari penunjukan PT Ella Pratama Perkasa sebagai pelaksana jasa transportasi dan pengelolaan 144.100 ton sampah , yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk tidak memiliki lahan pengolahan sampah sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Fakta pengungkapan juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaannya, sampah hasil pengangkutan justru dibuang ke lokasi tidak resmi di wilayah Kabupaten Tangerang . Meski pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen melalui lima termin pembayaran .
Akibat perbuatan para penipu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp21,682 miliar , sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik . Selanjutnya, para penipu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) , dan sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan.
[RED]













