Ancaman Kejahatan Deepfake Porn Meningkat, Pelaku Terancam Sanksi Pidana Berat

banner 120x600

Jakarta, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, namun juga membuka celah terjadinya penyalahgunaan teknologi untuk tindak kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan digital yang kian marak adalah deepfake pornografi.

crossorigin="anonymous">

Deepfake porn merupakan konten pornografi yang dibuat melalui manipulasi teknologi kecerdasan buatan dengan cara menempelkan atau merekayasa wajah maupun tubuh seseorang ke dalam materi bermuatan seksual, sehingga tampak seolah-olah nyata. Pembuatan dan penyebaran konten tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan martabat manusia.

Kejahatan ini dinilai memiliki dampak yang sangat merugikan, mulai dari kerusakan reputasi, tekanan psikologis, gangguan kesehatan mental, hingga berujung pada masalah sosial yang berkepanjangan. Berdasarkan berbagai laporan, mayoritas korban deepfake porn adalah perempuan dan anak di bawah umur, yang berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi digital.

Perlu diketahui, pelaku pembuatan, penyimpanan, maupun penyebaran konten deepfake porn dapat dikenakan sanksi pidana berat. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan teknologi digital, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menjadi korban kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan teknologi AI untuk pembuatan konten pornografi ilegal. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perkembangan teknologi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0