Jakarta, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait penindakan terhadap kendaraan mewah jenis Porsche Cayenne yang menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan 50212-00 di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma , Jakarta Timur, pada Rabu (28/1) .
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, kendaraan tersebut dipastikan tidak tercatat sebagai aset atau inventaris resmi Kementerian Pertahanan . Selain itu, penggunaan pelat nomor dinas Kemhan pada kendaraan dinyatakan dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku .
Penanganan awal terhadap kendaraan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma dengan berkoordinasi bersama Satuan Pengamanan Provost (Satprov) Kementerian Pertahanan . Selanjutnya pengemudi dan kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, Kementerian Pertahanan menegaskan komitmennya untuk menjaga administrasi, disiplin, serta kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan institusi perlindungan. Kemhan juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penindakan dan penertiban atas setiap bentuk perlindungan atribut dinas , sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
[RED]













