MAKI Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Tata Kelola dan Pelayanan Publik di PLN UP3 Rantauprapat

banner 120x600

Sumatera Utara, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menampilkan sejumlah dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola organisasi serta pelayanan publik di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rantauprapat . Dugaan tersebut mencakup lemahnya respons terhadap pengaduan masyarakat serta minimalnya transparansi sebagai badan usaha milik negara yang mengelola sektor strategis kelistrikan.

crossorigin="anonymous">

Koordinator Daerah MAKI Sumatera Utara, Nanda Tambunan , menegaskan bahwa PLN sebagai penyedia layanan kelistrikan yang mencakup hajat hidup orang banyak wajib menjalankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan informasi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan . Namun, berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang menerima MAKI, terdapat indikasi pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyimpang.

“Ketika pengaduan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius dan mekanisme pelayanan tidak berjalan secara transparan, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk otoritas,” ujar Nanda Tambunan.

MAKI Sumatera Utara secara khusus menyoroti pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang menyangkut hubungan keuangan antara PLN dan pemerintah daerah. Menurut MAKI, nilai PPJ yang disetorkan setiap tahun tergolong besar, namun informasi terkait perhitungan, penyaluran, serta pengelolaannya dinilai tidak dibuka secara transparan kepada publik. Kondisi tersebut menimbulkan pencemaran adanya distorsi yang merugikan keuangan daerah.

Selain permasalahan PPJ, MAKI Sumut juga mencatat berbagai keluhan masyarakat yang berkaitan dengan layanan kelistrikan, antara lain:

  1. Proses pemasangan sambungan baru,
  2. Permohonan kenaikan daya listrik,
  3. Pengenaan denda keterlambatan pembayaran,
  4. Pengenaan sanksi atas dugaan pencurian arus listrik,
  5. Pemanfaatan tiang listrik oleh pihak ketiga, seperti perusahaan televisi kabel dan penyedia jaringan internet.

Seluruh praktik tersebut dinilai belum memiliki kejelasan dasar hukum, mekanisme perhitungan yang transparan, serta sistem pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, MAKI Sumut menduga adanya penyimpangan dan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

MAKI Sumatera Utara juga menilai minimalnya sosialisasi terhadap layanan digital resmi PLN, termasuk penggunaan aplikasi mobile PLN, sebagai masalah serius. Padahal, optimalisasi layanan digital yang dinilai dapat memangkas proses manual, meningkatkan transparansi, serta menutup celah terjadinya pungutan tidak resmi.

Atas dasar tersebut, MAKI Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PPJ serta tata kelola pelayanan publik di PLN UP3 Rantauprapat. Selain itu, MAKI juga meminta PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran PLN UP3 Rantauprapat, serta membuka data dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat secara transparan.

“Korupsi di sektor kelistrikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Listrik adalah hak dasar masyarakat, bukan ruang untuk kepentingan segelintir oknum,” tutup Nanda Tambunan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0