Aceh Selatan, 29 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait meningkatnya aksi pencurian di kawasan organisasi warga.
Dalam menyimpulkan ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pelaku tak terduga berinisial M (26) , warga Kecamatan Pasie Raja. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Aceh Singkil , setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Proses penangkapan juga melibatkan koordinasi lintas wilayah dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil , guna memastikan tindakan kepolisian berjalan efektif dan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rangkaian tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026 , dengan lokasi kejadian di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Trumon , Kabupaten Aceh Selatan. Dari pemeriksaan sementara, pelaku tak terduga diduga terlibat dalam lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK , melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH , menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Iptu Narsyah Agustian.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, di antaranya beberapa unit sepeda motor, satu unit laptop, serta dua unit telepon genggam. .
Saat ini, tak terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
[RED]













