JAKARTA, 19 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan komisaris dan direktur PT Anugerah Satya Abadi (ASA) sebagai tersangka tindak pidana di sektor jasa keuangan, setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi selama lebih dari satu tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, PT ASA diketahui menjalankan kegiatan usaha layaknya broker atau pialang asuransi, meskipun tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan turunannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT ASA mengumpulkan keuntungan mencapai miliaran rupiah dari aktivitas ilegalnya dengan mengklaim diri sebagai perantara resmi, menerima surat penunjukan dari nasabah korporasi maupun individu, dan bahkan berperan sebagai konsultan asuransi dalam sejumlah transaksi polis besar.
“Kegiatan usaha yang dilakukan PT ASA tanpa izin OJK merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perizinan sektor jasa keuangan. Atas perbuatan tersebut, baik pengurus maupun korporasi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pejabat OJK dalam keterangan resmi yang diterima RESKRIMPOLDA.NEWS.
OJK menegaskan, penetapan tersangka ini mencakup tanggung jawab pidana korporasi, mengingat seluruh operasional perusahaan dijalankan dengan struktur dan instrumen legalitas yang menyesatkan konsumen.
Saat ini, penyidik OJK bersama aparat penegak hukum tengah melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil kegiatan ilegal tersebut untuk memastikan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan potensi keterlibatan pihak lain.
“Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum di sektor keuangan,” tegas OJK.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perusahaan jasa keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik dan melanggar peraturan perizinan yang berlaku.
[RED]