Tanah Merah Subang Dibawa ke Luar Daerah, Polsek dan Camat Pagaden Lakukan Musyawarah Darurat

banner 120x600

Subang, 18 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menindaklanjuti surat tembusan pengaduan yang diterima redaksi Media Reskrimpolda News dari Saudara Juhana bin Yusuf, warga Dusun Liang Buaya Utara, Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pihak Polsek Pagaden bersama Camat Pagaden menggelar musyawarah koordinatif darurat di Aula Kantor Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Jumat (17/10/2025).

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H., dan dihadiri oleh Camat Pagaden, Danramil Pagaden, sejumlah Kepala Desa terkait, serta perwakilan pengusaha galian tanah merah.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan dan penambangan tanah merah yang diduga belum sepenuhnya memiliki legalitas izin pertambangan.

Dalam keterangannya kepada awak Media Reskrimpolda News, Juhana bin Yusuf menyampaikan bahwa dirinya mengajukan pengaduan karena ingin memastikan seluruh aktivitas pengambilan tanah merah dari wilayah Subang berjalan sesuai aturan dan peruntukannya.

“Tanah merah yang diambil dari wilayah Subang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan di Subang sendiri,” ujar Juhana.
“Sesuai dengan pernyataan Bupati Subang, Bapak Reynaldi, di beberapa media sosial, tanah Subang hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan proyek PSN (Proyek Strategis Nasional), bukan untuk proyek swasta di luar daerah,” tegasnya.

Juhana juga menambahkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, tanah merah tersebut tidak dikirim ke Pelabuhan Patimban, melainkan dibawa keluar wilayah Kabupaten Subang menuju proyek swasta di daerah Losarang, Indramayu.

“Kami berharap agar surat pengaduan ini benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, supaya administrasi dan legal standing para pengusaha pemilik izin maupun yang belum berizin bisa diketahui secara jelas,” tambahnya.

Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa. Seluruh kegiatan penambangan dan pengangkutan tanah merah tanpa izin resmi harus dihentikan sementara.

Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Pagaden akan melakukan verifikasi dokumen perizinan kepada setiap pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh kegiatan usaha yang legal dan bermanfaat bagi masyarakat, namun akan bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan daerah.

“Kami mendukung investasi yang sesuai prosedur hukum. Namun kalau belum ada izin resmi, kegiatan penambangan tidak boleh berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pagaden menambahkan bahwa seluruh laporan dan data perizinan akan dikumpulkan agar Pemkab Subang memiliki dasar administrasi dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Media Reskrimpolda News mencatat bahwa musyawarah ini menjadi langkah awal penyelesaian aspirasi warga terkait tambang tanah merah di wilayah Subang. Diharapkan ke depan, seluruh aktivitas galian dapat terkontrol melalui koordinasi lintas instansi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerugian daerah.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *