Lebak, 17 Oktober 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus yang mencuat di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, ternyata membuka fakta baru yang tak kalah serius. Di balik kompleks sekolah tersebut, ditemukan adanya aktivitas tambang pasir yang telah mengubah bentang alam hijau menjadi kawasan gersang dan rusak.
Informasi ini pertama kali terungkap melalui unggahan seorang warganet di media sosial yang memperlihatkan citra peta lokasi SMAN 1 Cimarga. Dari pantauan visual melalui aplikasi peta digital, tampak jelas sejumlah titik aktivitas pertambangan pasir dengan luasan area yang cukup besar, bahkan sebagian diduga beririsan langsung dengan kawasan hutan.
Tambang Pasir Menggurita di Cimarga
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, Kecamatan Cimarga disebut-sebut sebagai salah satu wilayah dengan jumlah tambang pasir terbanyak di Kabupaten Lebak. Aktivitas pertambangan di kawasan ini dikabarkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan sejumlah perusahaan berbadan hukum CV dan PT, yang diduga melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam setempat.
Kendati begitu, pengawasan terhadap kegiatan tersebut dinilai masih minim dan tidak transparan. Aktivitas penambangan terus berjalan tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, debu berlebih, pencemaran air, hingga rusaknya infrastruktur jalan desa.
Keluhan dan Protes Warga
Sejumlah warga sekitar telah berulang kali menyuarakan protes terhadap keberadaan tambang pasir yang dinilai lebih banyak membawa kerugian dibanding manfaat. Dampak paling dirasakan warga yakni kondisi jalan yang rusak, becek, dan licin, akibat lalu lalang truk pengangkut pasir berkapasitas besar setiap hari.
Kondisi ini disebut mirip dengan situasi di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, di mana aktivitas tambang juga telah memicu banyak kecelakaan lalu lintas dan menelan korban jiwa.
Pada Juli 2025, sekelompok warga Cimarga bahkan melakukan aksi turun ke jalan dan mendatangi beberapa lokasi tambang. Mereka memasang spanduk bertuliskan “DISEGEL” sebagai bentuk kekecewaan dan penolakan keras terhadap aktivitas tambang pasir yang dinilai mengganggu rutinitas dan keselamatan warga.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional tambang pasir di wilayah Cimarga. Warga berharap adanya tindakan tegas terhadap pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Kasus di SMAN 1 Cimarga kini justru menjadi pintu pembuka bagi publik untuk melihat lebih dalam “borok lama” aktivitas pertambangan di Lebak yang selama ini luput dari perhatian luas.
“Kita sama-sama tahu, rusaknya lingkungan di Cimarga bukan hal baru. Tapi baru kali ini terbuka lebar setelah kasus sekolah itu mencuat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap momentum ini menjadi titik awal penertiban tambang pasir ilegal serta penguatan pengawasan lingkungan di Kabupaten Lebak.
[RED]