KASUM TNI LETJEN RICHARD T.H. TAMPUBOLON, S.H., M.M. TINJAU PENINDAKAN KASUS ILLEGAL LOGGING DI PELABUHAN GRESIK, 4.610 M³ KAYU ILEGAL DAN SATU TONGKANG DIAMANKAN

banner 120x600

GRESIK, 15 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. melakukan peninjauan langsung terhadap hasil operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (14/10/2025). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal beserta satu unit tongkang pengangkut, sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging).

Barang Bukti dan Asal Usul Kayu Ilegal

Kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, yang diangkut menggunakan tongkang bernama Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal ini terindikasi kuat terhubung dengan jaringan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) serta seorang individu berinisial IM, yang diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah pemalsuan dokumen angkut hasil hutan (FA-KB) untuk mengelabui proses distribusi antarwilayah. Investigasi mendalam masih terus dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik di tingkat korporasi maupun individu.

Penegasan Komitmen TNI dalam Penegakan Hukum

Dalam keterangannya di lokasi, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. menegaskan bahwa TNI mendukung penuh upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kejahatan lingkungan yang berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem dan potensi kerugian negara.

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, alat berat berupa ekskavator, dan sejumlah pekerja. Proses penegakan hukum akan terus berlanjut dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasum TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M..

Letjen Richard juga menambahkan bahwa TNI, melalui Satgas PKH, akan terus memperkuat kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum daerah, guna memastikan seluruh pelaku kejahatan lingkungan ditindak tanpa pandang bulu.

Kerugian Negara dan Penanganan Kasus

Berdasarkan hasil perhitungan awal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat pembalakan liar ini mencapai sekitar Rp239 miliar. Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tim penyidik gabungan tengah mendalami aliran dana hasil kejahatan (money trail) dan kemungkinan adanya jaringan sindikat lintas provinsi yang berperan dalam rantai distribusi kayu ilegal tersebut.

Upaya Berkelanjutan Penertiban Kawasan Hutan

Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas lintas sektor yang dibentuk atas instruksi pemerintah dalam rangka menegakkan hukum, menertibkan kawasan hutan, dan memberantas praktik perambahan serta eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Keberhasilan operasi di Gresik ini menegaskan konsistensi aparat dalam melindungi sumber daya hutan nasional sekaligus memutus rantai kejahatan lingkungan yang merugikan keuangan negara serta mengancam kelestarian alam Indonesia.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor intelektual dan korporasi yang berada di baliknya,” tutup Letjen Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. dengan tegas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *