Laporan Bank Dunia: Penerimaan Pajak Indonesia Terendah di ASEAN

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 29 Maret 2025 – Menurut laporan terbaru dari Bank Dunia, penerimaan pajak Indonesia berada dalam posisi memprihatinkan dibandingkan dengan negara-negara lain. Laporan berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia”, yang diterbitkan pada 2 Maret 2025, menunjukkan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya 9,1% pada tahun 2021.

Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja yang mencatat 18,0%, Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%). Tren penerimaan pajak Indonesia juga menunjukkan penurunan yang signifikan, dengan kehilangan sekitar 2,1 poin persentase dalam dekade terakhir. Pandemi COVID-19 turut berkontribusi pada penurunan tersebut, mengakibatkan rasio pajak mengalami penurunan menjadi 8,3% pada tahun 2020.

Bank Dunia mengindikasikan bahwa implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat memberikan harapan bagi peningkatan penerimaan pajak di Indonesia. Diperkirakan bahwa undang-undang tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak sebesar 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun hingga tahun 2025. Namun, tantangan yang dihadapi dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia masih sangat besar.

Secara keseluruhan, meskipun ada potensi untuk peningkatan penerimaan pajak, pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada agar dapat mengatasi kesenjangan yang ada.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *