Skandal Narkoba di Lampung: Pengurus HIPMI Terciduk BNN Saat Pesta di Karaoke Hotel Mewah

Skandal Narkoba di Lampung: Pengurus HIPMI Terciduk BNN Saat Pesta di Karaoke Hotel Mewah
Skandal Narkoba di Lampung: Pengurus HIPMI Terciduk BNN Saat Pesta di Karaoke Hotel Mewah
banner 120x600

Bandar Lampung, 1 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung berhasil membongkar praktik dugem beraroma narkoba yang melibatkan sejumlah elit muda organisasi bisnis. Penangkapan dilakukan di room karaoke Hotel Grand Mercure, kawasan Enggal, Bandar Lampung, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 pukul 20.00 WIB.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, aparat BNN melakukan operasi penyergapan terhadap sebuah ruangan karaoke yang dicurigai menjadi lokasi pesta narkoba. Saat penggerebekan, petugas mendapati 11 orang di dalam room, terdiri dari 6 pria dan 5 wanita pemandu lagu (LC/ladies companion).

Setelah dilakukan tes urine di tempat, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sementara 1 orang lainnya dengan inisial ZK terkonfirmasi negatif.

Dari enam pria yang diamankan, lima di antaranya tercatat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030. Mereka adalah:

  • RML → Bendahara HIPMI
  • S → Ketua Bidang 1
  • RMP → Ketua Bidang 3
  • WM → Anggota
  • SA → Anggota

Sementara satu pria lain berinisial ZK terbebas dari jeratan narkoba setelah hasil tes menunjukkan negatif.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menemukan 7 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas salah satu pria yang ikut diamankan. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ruangan tersebut digunakan sebagai tempat pesta narkoba kalangan elit.

Kepala Seksi Intelijen BNN Provinsi Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, pada Kamis malam kemarin kami melakukan penangkapan di salah satu karaoke hotel berbintang di Bandar Lampung. Total ada 11 orang diamankan, dan 10 orang di antaranya positif narkotika setelah tes urine,” ungkap Aryo, Sabtu (30/8/2025).

Aryo menambahkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan dugem disertai konsumsi narkoba di lokasi tersebut.

“Kasus ini berawal dari laporan warga. Setelah kami selidiki, benar adanya. Bahkan kami temukan barang bukti pil ekstasi di dalam tas salah satu pria yang kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, seluruh terduga penyalahguna narkotika telah diamankan di kantor BNN Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat memastikan penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan terbongkarnya kasus ini, citra organisasi pengusaha muda di Lampung ikut tercoreng, sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak pandang bulu, siapapun bisa terjerat bila terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0