Metro, 29 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Dokter Sutomo tahun anggaran 2023. Salah satu yang terjerat ialah RKS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Selain RKS, tiga nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni DH, mantan Kepala Bidang Bina Marga, serta dua pihak rekanan proyek berinisial UR dan TJS.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 13 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 21.30 WIB, pada Jumat (29/8/2025). Usai pemeriksaan, mereka langsung ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan audit investigatif menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Dokter Sutomo.
“Keempat tersangka kami tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Dokter Sutomo, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar,” ujar Puji.
Keempat tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye digiring menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Kejaksaan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Dokter Sutomo tahun 2023. Berdasarkan hasil audit, proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan justru disinyalir dilakukan tidak sesuai spesifikasi dan prosedur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 1 miliar.
Kejari Metro memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik penyimpangan anggaran proyek tersebut.
[RED]













