Subang, 29 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim investigasi Reskrim Polda News bersama Media Bidik Nasional melakukan kunjungan ke Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 10.30–11.30 WIB.
Ironis, pada jam kerja tersebut, kantor terpantau kosong dan sepi. Faridudin, S.Pd., selaku Korwil Pendidikan, tidak berada di tempat. ASN yang seharusnya hadir pun tidak terlihat. Yang tersisa hanyalah seorang tenaga honorer yang memberi keterangan singkat bahwa sejak pagi Korwil maupun ASN lainnya tidak masuk.
Kunjungan awak media sejatinya dilakukan untuk klarifikasi sejumlah indikasi pelanggaran serius di bawah binaan Korwil Pendidikan Tambakdahan, yakni:
Sejumlah sekolah dasar tidak memasang papan informasi BOS, padahal hal ini wajib sesuai regulasi transparansi publik.
Perencanaan dan penggunaan BOS tahun 2025 -2026, dinilai tidak transparan.
Namun, hingga investigasi berlangsung, tidak ada satu pun pejabat resmi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Praktisi hukum sekaligus Ketua LPKSM Tri Tunggal Subang, H. Tono Basir, menegaskan bahwa fenomena kosongnya kantor dan mangkirnya ASN tidak bisa dianggap remeh. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan aturan negara:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN → ASN wajib bekerja penuh tanggung jawab.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS → PNS dilarang meninggalkan tugas tanpa izin, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak hormat.
Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler → sekolah wajib memasang papan informasi BOS agar masyarakat bisa mengawasi.
“Jika pejabat publik abai terhadap aturan dan masyarakat, ini bukan hanya masalah etik, tapi sudah masuk ranah hukum dan bisa diproses aparat penegak hukum,” tegas H. Tono.
Kosongnya kantor Korwil pada jam kerja, ditambah indikasi ketidaktransparanan BOS dan isu pungli, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik di tubuh Korwil Pendidikan Tambakdahan.
Publik mendesak agar:
Inspektorat dan BPK segera turun melakukan audit khusus terhadap dana BOS di wilayah tersebut.
Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN dan potensi tindak pidana korupsi maupun pungli.
Meski demikian, Reskrim Polda News tetap memberikan ruang klarifikasi resmi bagi Korwil Pendidikan Tambakdahan, Faridudin, S.Pd., untuk menjawab dugaan:
Mangkirnya ASN dari kantor saat jam kerja, Minimnya transparansi BOS, dan
Dugaan praktik pungutan liar di sekolah binaan.
Kedisiplinan ASN bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi kepercayaan publik. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik instansi pendidikan yang tercoreng, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran negara.
[RED – TH]















