Bireuen, 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana peredaran obat-obatan mengandung psikotropika dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Proses serah terima ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dengan tersangka berinisial AP sebagai pihak yang diserahkan.
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan barang bukti berupa:
400 (empat ratus) butir Tramadol,
10 (sepuluh) butir Riklona/Clonazepam,
1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 40 (empat puluh) butir Tramadol,
13 (tiga belas) tablet Riklona,
1 (satu) butir Thramed,
4 (empat) butir Trihexyphenidil,
4 (empat) butir Dumolid,
4 (empat) butir Eurofiss,
6 (enam) butir Alprazolam Kimia Farma,
16 (enam belas) butir Alprazolam Otto Pharmaceutical,
5 (lima) butir Alprazolam Mersi,
6 (enam) butir Alprazolam OGB Dexa,
9 (sembilan) butir Atarax,
1 (satu) lembar strip kosong Alprazolam,
2 (dua) buku catatan penjualan obat, serta
1 (satu) unit telepon genggam merek iPhone 15.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AP diduga kuat telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Usai proses administrasi tahap II selesai, JPU Kejari Bireuen langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AP dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
[RED]













