Kejati Lampung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Pidana Melalui Skema Restorative Justice

Kejati Lampung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Pidana Melalui Skema Restorative Justice
banner 120x600

Bandar Lampung, 26 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung resmi memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh dua Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

crossorigin="anonymous">

Adapun perkara yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan tersebut berasal dari:

  1. Kejaksaan Negeri Lampung Timur sebanyak satu perkara,
  2. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebanyak satu perkara.

Persetujuan penerapan Restorative Justice (RJ) ini diberikan setelah dilaksanakan ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung bersama Wakil Kepala Kejati Lampung, dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Koordinator, serta sejumlah Kepala Seksi terkait.

Kajati Lampung menjelaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan ini hanya dapat diberikan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi, sesuai dengan ketentuan Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Selain itu, disepakatinya perdamaian antara tersangka dan korban juga menjadi salah satu dasar pertimbangan utama.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka berinisial P.M., warga Desa S., Kecamatan W.K., Kabupaten Lampung Timur, mengendarai sepeda motor dari daerah U menuju rumahnya.

Ketika melintas di depan sebuah warung, P.M. melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan. Pada dashboard kendaraan tersebut terdapat dua unit telepon genggam milik saksi L.C..

Melihat kondisi sekitar yang sepi tanpa pengawasan, timbul niat jahat P.M. untuk mengambil barang tersebut. Ia kemudian menghentikan motornya, mengambil kedua telepon genggam tanpa seizin pemilik, lalu kabur menuju arah Desa Sdr.

Tidak lama berselang, warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di Desa Sdr.. P.M. kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Akibat perbuatan itu, saksi L.C. mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Namun, melalui proses mediasi penal dan adanya itikad baik dari tersangka serta kesediaan korban memaafkan, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Terdakwa berinisial X, melihat rumah tetangganya, saksi N.W.W., dalam keadaan kosong.

Melihat kesempatan tersebut, terdakwa masuk melalui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian menuju pintu garasi samping dan berhasil membukanya. (Rincian kronologi perkara ini masih dalam catatan ekspose internal kejaksaan).

Dalam proses hukum, korban N.W.W. akhirnya menyatakan tidak keberatan dan bersedia berdamai dengan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan pengembalian kerugian serta permintaan maaf dari pihak pelaku.

Kajati Lampung menegaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ diberikan semata-mata untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, di mana pemulihan hubungan antara tersangka dan korban lebih diutamakan dibanding sekadar pemidanaan.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi, melainkan bentuk penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, pemulihan kerugian, dan tanggung jawab moral pelaku terhadap korban. Seluruh syarat hukum telah dipenuhi, sehingga keputusan ini sah menurut ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kejati Lampung.

Dengan adanya keputusan ini, dua perkara pidana yang semula berlanjut ke tahap penuntutan resmi dinyatakan dihentikan, sehingga tidak lagi dilanjutkan ke meja persidangan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0