Sumatera Selatan, 26 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik angkutan batubara tanpa izin resmi yang memanfaatkan identitas perusahaan fiktif untuk menghindari pemeriksaan aparat.
Aksi penindakan dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Agustus 2025, di ruas Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah truk tronton yang mengangkut sekitar 40 ton batubara ilegal.
Dua orang yang berperan langsung dalam pengangkutan, yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35), turut diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
- 1 unit truk tronton bermuatan ± 40 ton batubara,
- dokumen angkutan dan surat jalan yang diduga palsu,
- serta alat komunikasi yang dipakai untuk berkoordinasi dengan pihak pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke aktor intelektual yang menjadi pengendali,” tegas Kombes Pol Bagus.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa batubara yang diangkut berasal dari tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, pelaku menggunakan dokumen angkutan dengan identitas perusahaan CV. Bara Mitra Usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak tercatat resmi alias fiktif.
Diduga kuat, dokumen palsu ini sengaja dipakai agar batubara seolah-olah berasal dari tambang legal berizin, sehingga dapat lolos dari pemeriksaan di lapangan.
[RED]













