Bekasi, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim investigasi lapangan dari RESKRIMPOLDA.NEWS berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan mencurigakan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Asem Jaya Nomor 31, RT 04 RW 06, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Dalam pantauan langsung, toko tersebut kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai (rokok non-cukai) serta produk roti yang telah melewati masa kedaluwarsa hingga lebih dari tiga minggu namun tetap dipajang untuk dijual kepada konsumen.
Pak RT Ocit menyatakan bahwa ia sangat terkejut dengan adanya berita penjualan dan peredaran rokok illegal dan makanan roti kadarluarsa di daerahnya. Pak RT Ocit menyarankan agar hal seperti ini tidak terjadi kembali.
Rokok Non-Cukai: Merugikan Negara, Membahayakan Konsumen
Berdasarkan temuan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai disimpan di etalase belakang meja kasir. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, karena mengakibatkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
Selain itu, rokok non-resmi tersebut tidak melalui proses pengawasan standar, sehingga sangat rawan beredar produk yang tidak aman dikonsumsi masyarakat.
Roti Kedaluwarsa: Ancaman Kesehatan Publik
Tak hanya itu, tim juga mendapati puluhan bungkus roti dengan tanggal kedaluwarsa yang sudah lewat lebih dari 3 minggu. Sejumlah produk tersebut masih dipajang di rak penjualan tanpa adanya label peringatan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keracunan makanan, infeksi saluran pencernaan, hingga risiko kesehatan serius lainnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Peredaran barang konsumsi tersebut secara terang-terangan menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur standar mutu, keamanan, dan kelayakan produk makanan yang beredar di masyarakat.
Pemilik toko berpotensi dijerat pasal pidana terkait distribusi barang ilegal dan kelalaian dalam melindungi keselamatan konsumen.
Seruan Tindakan Tegas
Wartawan RESKRIMPOLDA.NEWS akan melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, antara lain Bea Cukai, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan aparat kepolisian setempat guna dilakukan penertiban, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan hukum terhadap pemilik usaha.
[REDAKSI]















