Residivis Curanmor Surabaya Tumbang Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam

Residivis Curanmor Surabaya Tumbang Dihajar Massa, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam
banner 120x600

Surabaya, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial MA (40), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), nyaris tewas diamuk massa usai tertangkap basah mencoba menggasak sepeda motor Honda PCX milik Agik (40), warga Jalan Wonorejo, Manukan, Tandes, Surabaya, pada akhir Juli 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam melancarkan aksinya, MA diketahui membawa senjata tajam (sajam) yang digunakannya untuk mengintimidasi korban, namun upaya tersebut gagal setelah warga sekitar segera datang membantu.

Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno Warsito, menjelaskan bahwa saat beraksi MA tidak sendirian. Ia didampingi seorang rekannya berinisial U, yang berperan sebagai pengawas situasi (joki/pengintai).

“Pelaku berdua, MA sebagai eksekutor yang langsung menargetkan motor korban, sedangkan U bertugas mengamati kondisi sekitar. Saat ini U masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buron,” terang Jumeno, Kamis (14/8/2025).

Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir di depan warung. Pelaku MA turun dari kendaraan dan mencoba mendorong motor curiannya, namun apes, alarm motor berbunyi keras.

Korban yang mendengar langsung berlari mendekat dan menarik jaket pelaku. Rekan pelaku, U, sempat berusaha menabrak korban dengan motornya, sementara MA mengeluarkan sajam untuk menakut-nakuti korban agar melepaskannya.

“Korban tidak gentar, justru berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Melihat situasi terdesak, U kabur melarikan diri, sementara MA menjadi bulan-bulanan massa hingga akhirnya berhasil diamankan anggota kami,” imbuh Jumeno.

Berdasarkan catatan kepolisian, MA ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus curanmor sebelumnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya.

“Dari pengakuan sementara, tersangka MA sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor. Namun kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain,” jelas Jumeno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Mapolsek Tandes dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku U yang masih buron, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terhubung dengan keduanya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0