25 Napi Berisiko Tinggi Asal Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Mayoritas Terjerat Kasus Narkotika

25 Napi Berisiko Tinggi Asal Jambi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Mayoritas Terjerat Kasus Narkotika
banner 120x600

Jambi, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebanyak 25 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) asal Provinsi Jambi resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal memiliki sistem pengawasan ekstra ketat atau Super Maximum Security.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, mengonfirmasi pemindahan ini dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, secara serentak melalui Lapas Kelas IIA Jambi.

“Benar, sebanyak 25 orang narapidana sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Hidayat saat memberikan keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).

Dari total 25 orang narapidana yang dipindahkan, 21 orang merupakan warga binaan kasus narkotika, sementara 4 orang lainnya terjerat kasus pembunuhan.

Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjenpas, yang diteruskan ke Kanwil Ditjenpas Jambi.

Menurut Hidayat, mereka yang dipindahkan adalah narapidana bermasalah dengan catatan pelanggaran berulang selama menjalani masa hukuman di lapas asal.

“Catatan dari internal pemasyarakatan maupun aparat penegak hukum menunjukkan bahwa para narapidana tersebut kerap membuat ulah dan melanggar aturan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kanwil Ditjenpas Jambi sebenarnya berharap seluruh warga binaan dapat menjalani dan menyelesaikan masa pidana di wilayah Jambi. Namun, karena faktor risiko tinggi dan potensi gangguan keamanan, sejumlah narapidana akhirnya harus dipindahkan ke Nusakambangan.

Sebagai informasi, Lapas Nusakambangan dikenal sebagai penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Sistem pengawasannya yang berlapis membuatnya menjadi tempat khusus bagi narapidana dengan kategori berisiko tinggi, baik karena kejahatan luar biasa maupun perilaku buruk selama menjalani pidana.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0