Jakarta, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sosok Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022–2025, selama ini dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”. Namun, fakta baru yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK justru membuka borok besar yang mencoreng citra birokrasi.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), IBM hanya melaporkan kekayaannya sebesar Rp3.905.374.068 atau sekitar Rp3,9 miliar. Akan tetapi, hasil penyelidikan KPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian mencolok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019–2024, IBM diduga menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar yang bersumber dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Artinya, dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini diduga tidak patuh. Jumlah aset yang ia laporkan tidak selaras dengan temuan awal dari kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ketidaksesuaian antara laporan resmi LHKPN dengan hasil temuan penyidik mengindikasikan adanya upaya penyamaran atau manipulasi aset. Dengan selisih puluhan miliar rupiah, IBM diduga kuat tidak hanya terlibat sebagai penerima dana, tetapi juga menyembunyikan sebagian besar harta yang diperoleh dari praktik korupsi berjamaah di Kemnaker.
Kasus yang menjerat IBM bukanlah peristiwa tunggal. OTT KPK sebelumnya juga menyeret nama Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama sejumlah pejabat lain. Modusnya sama: menjadikan sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan buruh, sebagai komoditas pemerasan dengan tarif selangit.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami peran IBM, termasuk menelusuri aliran dana Rp69 miliar tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan. IBM diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sekaligus UU tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kasus ini semakin mempertegas bahwa praktik mafia dalam sertifikasi K3 telah merugikan pekerja, perusahaan, dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
[RED]













