Majalengka, 24 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam kasus ini polisi menangkap enam orang pelaku yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.
“Hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka merupakan warga Kecamatan Terisi serta Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Jumat.(22/8/25)
Dia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah Majalengka pada akhir Juli 2025.
Udiyanto menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut.
Misalnya, GR yang bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka lainnya bertugas menjadi joki yang membawa motor hasil curian.
Udiyanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ALG dan GNS terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka.
Sedangkan tersangka lainnya melakukan pencurian empat unit sepeda motor sekaligus di sebuah tempat kos di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
“Para pelaku selalu beraksi berkelompok. Ada yang bertugas mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang membawa kabur hasil curian,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita enam unit sepeda motor berbagai merek, tiga kunci tempel, satu kunci letter T, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita empat lembar STNK asli, dua buku BPKB, dan satu surat keterangan BPKB dari leasing.
“Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya,” ujarnya.
Udiyanto memastikan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan jaringan ini terkait dengan kasus curanmor di daerah lain.
“Kami pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman,” ucapnya.
[NONO]













