Kejari Palembang Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar

Kejari Palembang Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar
banner 120x600

Palembang, 23 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan operasi penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palembang pada Selasa (19/8/2025). Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perkimtan serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. Tindakan tegas ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan belanja rutin material bangunan dan konstruksi di lingkungan Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Tim penyidik melakukan penggeledahan guna menemukan dokumen, berkas, serta bukti elektronik yang dapat memperkuat konstruksi perkara,” ungkap Hutamrin saat dikonfirmasi, dilansir dari Info Sumsel.

Penggeledahan dimulai di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi. Setelah itu, tim bergerak menuju Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka untuk melakukan tindakan serupa.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejari Palembang belum merinci pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa dugaan korupsi berkaitan erat dengan pengadaan bahan konstruksi yang diduga fiktif maupun mark-up.

Langkah penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengungkap dan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Kota Palembang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0