Sumatera Utara, 22 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 perkara tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 534 tersangka dengan barang bukti narkotika senilai kurang lebih Rp298 miliar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 286 kilogram sabu-sabu
- 8 kilogram ganja kering
- 170 gram kokain
- 9.186 butir ekstasi
- 69.037 butir happy five
Dari total hasil pengungkapan itu, diperkirakan sekitar 1.533.564 jiwa masyarakat terselamatkan dari potensi bahaya dan dampak penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan beragam modus operandi dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
βPara pelaku menjalankan peredaran mulai dari jalur laut maupun darat, mendirikan barak narkoba di area perkebunan atau ladang, melakukan transaksi secara daring melalui media sosial, hingga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai sarana distribusi,β ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Lebih jauh dijelaskan, sejumlah jaringan narkoba juga menerapkan sistem pengawasan berlapis di Tempat Hiburan Malam (THM). Mereka menempatkan tim pemantau yang bertugas mengawasi pergerakan aparat, bahkan sampai melibatkan anak di bawah umur untuk mengurangi kecurigaan dan memperlancar distribusi narkoba.
[RED]