Sukabumi, 21 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Upaya nekat penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus pengunjung kedapatan menyembunyikan paket sabu di dalam mulutnya saat hendak melakukan kunjungan tatap muka dengan salah satu warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) menjelaskan, peristiwa bermula ketika Petugas Penggeledahan Wanita, Amellya Safitri, melakukan pemeriksaan rutin terhadap tubuh dan barang bawaan pengunjung.
Saat proses pemeriksaan, petugas mendeteksi adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di rongga mulut. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan plastik bening berisi kristal putih yang sebelumnya dibungkus hansaplas.
Pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan dan menolak mengeluarkan benda tersebut, namun akhirnya menyerah. Ia kemudian mengeluarkan satu paket kecil dari mulutnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi narkotika diduga sabu dengan berat bruto 5 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, memberikan apresiasi tinggi terhadap kewaspadaan petugas.
“Kami sangat mengapresiasi kesigapan jajaran, khususnya petugas penggeledahan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Sukabumi dalam mewujudkan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan,” tegas Budi.
Pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Sukabumi Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus memperkuat sinergi antara aparat pemasyarakatan dan kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
[RED]