PESISIR SELATAN, 19 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.
Tersangka S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 2 Agustus 2025.
Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah rumah yang terletak di Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Dari bukti awal yang dikantongi penyidik, tersangka S memanfaatkan kondisi kerentanan korban yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga korban tidak mampu memberikan perlawanan maupun melindungi dirinya dari perbuatan pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan dengan perempuan penyandang disabilitas.
[RED]













