Rokok Ilegal Masuk Dunia Digital, Satpol PP Kota Blitar Intensifkan Patroli Siber dan Razia Lapangan

Rokok Ilegal Masuk Dunia Digital, Satpol PP Kota Blitar Intensifkan Patroli Siber dan Razia Lapangan
banner 120x600

BLITAR, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Peredaran rokok ilegal di Kota Blitar kini memasuki modus baru. Jika sebelumnya banyak dijual secara langsung di warung maupun kios tradisional, saat ini rokok tanpa pita cukai tersebut mulai dipasarkan melalui platform digital, termasuk media sosial dan marketplace online, dengan harga murah serta akses yang relatif mudah.

crossorigin="anonymous">

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbesi, mengonfirmasi fenomena ini. Menurutnya, tren penjualan rokok ilegal berbasis daring semakin marak, bahkan melibatkan layanan ekspedisi pengiriman barang.

“Perdagangan rokok ilegal sekarang tidak hanya terjadi secara konvensional, tapi juga merambah dunia maya. Banyak penawaran yang kami temukan di platform online dengan harga murah dan distribusi cepat. Hal ini jelas berbahaya dan melanggar aturan,” tegas Ronny.

Untuk menekan laju penyebaran rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kota Blitar saat ini mengintensifkan patroli siber. Pemantauan difokuskan pada akun-akun media sosial serta lapak penjual di marketplace yang diduga memperjualbelikan produk ilegal tersebut.

Selain itu, petugas di lapangan juga mulai meningkatkan pengawasan langsung terhadap warung-warung dan toko kelontong. Pemilik usaha diimbau agar tidak menerima atau menjual rokok ilegal, karena berisiko terjerat pidana.

Ronny menjelaskan bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi konsumen.

“Produk tanpa cukai jelas tidak melalui proses pengawasan mutu. Kandungan dan kualitasnya tidak terjamin sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ronny.

Satpol PP Kota Blitar tidak bekerja sendirian. Upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum terkait. Bentuk sinergi ini meliputi operasi gabungan, razia distribusi, hingga kegiatan edukasi masyarakat.

“Langkah pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Kami bersama Bea Cukai akan terus memberikan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi hukum terkait rokok ilegal, sembari menindak tegas para pelanggar,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0