BOYOLALI, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan produksi dan peredaran uang palsu di wilayah Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penindakan, diketahui bahwa sebanyak 150 lembar pecahan Rp100.000 telah beredar di masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait beredarnya uang palsu. Tim Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi percetakan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), menyatakan pihaknya telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, masing-masing berinisial W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), dan DMR (30).
“Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka berinisial HM, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pelaku tahap finishing akhir dalam proses pencetakan. Total sudah 150 lembar uang palsu yang mereka edarkan di Jawa Timur,” ungkap Kombes Dwi.
Menurut keterangan penyidik, praktik percetakan uang palsu ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian tersangka sudah berpengalaman sejak era 1990-an dalam memproduksi uang palsu.
“Kami menduga mereka bukan pemain baru. Ada informasi bahwa salah satu pelaku pernah terlibat kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Dalam praktiknya, mereka memanfaatkan keahlian desain, mempelajari teknik pencetakan melalui internet, termasuk dari Google dan YouTube, lalu dikombinasikan dengan pengalaman lama,” jelas Dwi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, mengimbau masyarakat agar selalu cermat dalam mengenali keaslian uang. Ia menjelaskan prinsip 3D (dilihat, diraba, diterawang) dapat membantu membedakan uang asli dengan uang palsu.
“Dalam uang asli terdapat ciri-ciri khusus, seperti logo BI yang akan tampak jelas jika diterawang, watermak bergambar pahlawan lebih detail, serta pendaran cahaya UV yang lebih kuat. Pada uang palsu yang kami periksa, huruf ‘B’ dalam logo BI tidak muncul, dan kualitas watermak jauh lebih buram,” terang Rahmat.
Rahmat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jateng dalam membongkar praktik peredaran uang palsu ini. Pihak Bank Indonesia menegaskan akan terus menggencarkan program edukasi “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap stabilitas mata uang nasional.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian atau kantor Bank Indonesia terdekat agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
[RED]













