Setya Novanto Lunasi Seluruh Denda dan Uang Pengganti Rp 49,5 Miliar Sebelum Bebas Bersyarat

Setya Novanto Lunasi Seluruh Denda dan Uang Pengganti Rp 49,5 Miliar Sebelum Bebas Bersyarat
banner 120x600

JAKARTA, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti kerugian negara sebelum resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

crossorigin="anonymous">

Agus menjelaskan, status bebas bersyarat yang diterima Setnov tidak serta-merta diberikan, melainkan telah melalui tahapan verifikasi administratif serta pemenuhan kewajiban finansial sesuai dengan putusan pengadilan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melunasi seluruh kewajiban baik berupa denda maupun uang pengganti sebagaimana amar putusan. Sehingga secara yuridis, syarat bebas bersyarat terpenuhi,” ujar Agus Andrianto.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun.

Adapun rincian pembayaran yang telah dilakukan Setnov adalah sebagai berikut:

  • Denda pidana: Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
  • Pidana uang pengganti: Rp 43.738.291.585 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).
  • Sisa kewajiban: Rp 5.313.998.118 (lima miliar tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah), yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan pidana kurungan subsider 2 bulan 15 hari.

Seluruh kewajiban keuangan tersebut telah diselesaikan sebelum tanggal pembebasan bersyarat, sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp 49,5 miliar.

Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa bebas bersyarat ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana bersangkutan.

“Semua tahapan dijalankan berdasarkan aturan perundang-undangan. Yang bersangkutan mendapatkan hak bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif,” tambah Agus.

[RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0