BENGKULU, 18 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pos Cabang Utama (KCU) Bengkulu, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, mantan pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Staf Admin FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, serta RJ, eks Kasir pada kantor yang sama. Keduanya ditetapkan setelah penyidik berhasil mengantongi dan menguji setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu David P. Duarsa, S.H., didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan melakukan rekayasa pencatatan dan manipulasi transaksi, khususnya terkait biaya materai, dana pensiunan, serta sejumlah pos keuangan lainnya yang dikelola kantor cabang.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan saksi-saksi, penyidik menemukan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. Oleh karena itu, HF dan RJ secara sah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Asintel Kejati Bengkulu.
Penetapan status hukum ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-634/L.7/Fd.2/08/2025 tertanggal 19 Juni 2025 mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Adapun dasar hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka meliputi:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.
Kejati Bengkulu menegaskan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara mendalam, termasuk upaya penelusuran aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.
[RED]













