Bandung, 17 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, akhirnya menghirup udara bebas usai memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Momen kebebasan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Sabtu (16/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut.
“Setnov memperoleh pembebasan bersyarat setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Perhitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi, sehingga syarat untuk bebas bersyarat bisa diberikan,” jelas Kusnali.
Nama Setnov melekat erat dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Berikut kilasan perjalanan hukumnya:
- 2018 → Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan.
- Wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta serta Rp5 miliar.
- Dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik seumur hidup.
- Juli 2025 → Putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas hukuman menjadi 12,5 tahun penjara serta mengurangi larangan jabatan publik menjadi hanya 2,5 tahun.
Kendati telah meninggalkan jeruji besi, Setnov belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia tetap berada dalam pengawasan dan diwajibkan lapor berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Kebebasan bersyarat Setnov dipastikan kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, kasus korupsi e-KTP yang melibatkan dirinya disebut sebagai salah satu mega skandal terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan menyeret banyak pejabat dalam proses hukum.
[RED]













