Kepahiang, 17 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah hampir seharian menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, akhirnya dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua pejabat legislatif tersebut adalah Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang, serta Andrian Defandra alias Aan, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Keduanya resmi menyandang status tersangka setelah ditemukan cukup bukti hukum terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah pada periode anggaran 2021 hingga 2023.
Pada Jumat sore (15/8/2025), usai menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam, Windra dan Andrian langsung digiring menuju ruang tahanan Kejari Kepahiang. Keduanya tampak mengenakan rompi oranye khusus tahanan tindak pidana korupsi yang telah disiapkan pihak kejaksaan sebagai tanda resmi status tersangka.
“Benar, setelah melalui proses pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan WP dan AD sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar pejabat Kejari Kepahiang dalam keterangan resmi.
Kasus yang menyeret kedua mantan pimpinan DPRD ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DPRD Kepahiang tahun 2021–2023. Menurut informasi, kerugian keuangan negara dari perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Rinciannya masih dalam tahap pendalaman oleh tim auditor dan penyidik kejaksaan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maupun melarikan diri.
[RED]













