Banda Aceh, 17 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyita uang senilai Rp17.015.264.677 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.(13/8/2025)
Dana yang diamankan tersebut berasal dari alokasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang sebelumnya disalurkan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) untuk pembiayaan periode anggaran tahun 2019 hingga 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, menerangkan bahwa uang belasan miliar rupiah tersebut diperoleh dari hasil sitaan terhadap Koperasi dan pihak ketiga yang terlibat dalam perkara. Selanjutnya, dana hasil penyitaan dititipkan ke dalam rekening resmi penampungan milik kejaksaan dengan kode RPL001 KT Aceh.
“Tindakan ini adalah bagian dari langkah penyelamatan kerugian keuangan negara sekaligus wujud komitmen kami dalam menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyimpangan program PSR,” ungkap Ali Akbar saat konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Nomor 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tertanggal 25 April 2025, kerugian akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp38.427.950.000,00 (tiga puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Kejati Aceh menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan langkah hukum guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery) dari para pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Aceh telah menahan tiga orang tersangka, yaitu:
- S, Ketua KPSM sekaligus anggota aktif DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029.
- TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt. Kadis pada Januari 2023–2024.
- TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Maret 2021–2023 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.
Ketiga tersangka telah resmi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh pada Rabu (13/8/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Aceh menegaskan pihaknya akan mengawal penuh penegakan hukum pada kasus ini, dengan tujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara menyeluruh.
[RED]













