PADANG, 14 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Saiful, mantan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan proyek jalan tol Sumbar sesi Padang–Sicincin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 8 Agustus 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara dengan didampingi Hakim Anggota Fatchu Rochman dan Emria Fitriani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan vonis, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan prosedur dan indikasi manipulasi dalam penetapan harga serta pengalokasian dana ganti rugi pembebasan lahan, yang diduga dilakukan secara terencana bersama pihak-pihak terkait.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan bahwa harta terdakwa yang berasal dari tindak pidana akan dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, namun Kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding. Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari isi putusan sebelum memutuskan upaya hukum berikutnya.
Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proyek strategis yang menggunakan dana publik.
[RED]













